PAYAKUMBUH (30 Juli 2026) — Mengukir cerita inspiratif dari sebuah siklus kebaikan. Dana zakat yang menuntun seorang pemuda untuk mengkaji secara ilmiah hukum zakat itu sendiri. Itulah yang tergambar dalam Sidang Munaqasyah Skripsi yang digelar oleh Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Institut Darul Qur'an (IDAQU) Payakumbuh, pada hari ini.
Syamsul Hanafi, mahasiswa Prodi Ilmu al-Qur'an dan Tafsir (NIM 2219001), sukses mempertahankan penelitiannya yang mengangkat realitas agraris masyarakat Minangkabau. Skripsinya yang berjudul "Nisab Zakat Pertanian (Padi) Masyarakat Nagari Sitanang (Kajian Ayat-Ayat Zakat)" sukses memukau para penguji dengan pendekatan kontekstual yang sangat applicative.
Berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB di Ruang Sidang Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam IDAQU, sidang ini tidak sekadar menjadi rutinitas akademik, tetapi membawa misi sosial yang besar. Pasalnya, Syamsul Hanafi bukanlah mahasiswa biasa. Ia adalah putra daerah asal Nagari Sitanang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, yang menuntaskan pendidikannya berkat bantuan beasiswa dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam penelitiannya, Syamsul menggunakan kacamata tafsir untuk mengkaji ayat-ayat zakat pertanian, kemudian mengkonfrontasikannya dengan praktik hitung-menghitung nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) padi yang selama ini berlaku di nagarnya. Ia mencoba memetakan apakah metode takaran tradisional masyarakat Sitanang selama ini sudah selaras dengan ukuran nisab yang ditetapkan dalam Al-Qur'an melalui kajian para ulama tafsir klasik dan kontemporer.
"Dari Nagari, oleh putra Nagari, dan Insya Allah untuk kemaslahatan Nagari," ujar Syamsul usai sidang, merangkum semangat kajiannya.
Sidang yang dipimpin oleh Muhammad Rizqi, MA selaku Ketua, dan didampingi Ardhonil Arbi, M.Pd I sebagai Sekretaris, berjalan dengan penuh tensi intelektual. Garda terdepan penguji terdiri dari empat nama besar yang sangat kritis: 1. Dr. Ahmad Deski, MA; 2. Daniel Alfaruqi, MH; 3. Febri Wardani, M.Ag; dan 4. Muhammad Ikhwan, M.Sy.
Keempat penguji secara komprehensif membedah skripsi Syamsul. Mulai dari ketepatan pemilihan lafaz dalam ayat zakat, metodologi penarikan kesimpulan tafsir, hingga aspek teknis perhitungan hasil panen padi yang kerap menjadi perdebatan di kalangan petani. Kehadiran Daniel Alfaruqi, MH (seorang ahli bidang syariah) bersama para dosen tafsir menciptakan diskursus interdisipliner yang sangat kaya, memadukan teks Al-Qur'an dengan realitas ekonomi pertanian.
Dr. Ahmad Deski, MA, memberikan apresiasi tinggi terhadap pemilihan topik oleh Syamsul. "Ini adalah contoh nyata bahwa kajian Ilmu al-Qur'an dan Tafsir tidak harus selalu mengawang-awang. Kajian tafsir hari ini turun ke sawah, turun ke lumbung padi masyarakat, untuk memastikan syariat Allah berjalan dengan adil dan tepat sasaran," tuturnya.
Keberhasilan Syamsul Hanafi dalam melewati sidang ini membuktikan bahwa investasi yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota sangat tepat sasaran. Sebagai mahasiswa binaan, ia telah membuktikan bahwa dana zakat yang diterimanya tidak hanya mengubah nasibnya secara personal, tetapi melahirkan seorang kader intelektual Muslim yang siap memberikan solusi atas persoalan zakat di daerahnya sendiri.
Skripsi Hanafi dibawah bimbingan Febri Wardani, M.Ag dan Muhammad Ikhwan, M.Sy ini diharapkan, kelak tidak hanya berhenti di perpustakaan kampus, tetapi dapat dijadikan rujukan oleh lembaga amil zakat setempat maupun Ninik Mamak di Nagari Sitanang dalam menertibkan pengelolaan zakat pertanian.
Syamsul Hanafi, mahasiswa Prodi Ilmu al-Qur'an dan Tafsir (NIM 2219001), sukses mempertahankan penelitiannya yang mengangkat realitas agraris masyarakat Minangkabau. Skripsinya yang berjudul "Nisab Zakat Pertanian (Padi) Masyarakat Nagari Sitanang (Kajian Ayat-Ayat Zakat)" sukses memukau para penguji dengan pendekatan kontekstual yang sangat applicative.
Berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB di Ruang Sidang Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam IDAQU, sidang ini tidak sekadar menjadi rutinitas akademik, tetapi membawa misi sosial yang besar. Pasalnya, Syamsul Hanafi bukanlah mahasiswa biasa. Ia adalah putra daerah asal Nagari Sitanang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, yang menuntaskan pendidikannya berkat bantuan beasiswa dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam penelitiannya, Syamsul menggunakan kacamata tafsir untuk mengkaji ayat-ayat zakat pertanian, kemudian mengkonfrontasikannya dengan praktik hitung-menghitung nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) padi yang selama ini berlaku di nagarnya. Ia mencoba memetakan apakah metode takaran tradisional masyarakat Sitanang selama ini sudah selaras dengan ukuran nisab yang ditetapkan dalam Al-Qur'an melalui kajian para ulama tafsir klasik dan kontemporer.
"Dari Nagari, oleh putra Nagari, dan Insya Allah untuk kemaslahatan Nagari," ujar Syamsul usai sidang, merangkum semangat kajiannya.
Sidang yang dipimpin oleh Muhammad Rizqi, MA selaku Ketua, dan didampingi Ardhonil Arbi, M.Pd I sebagai Sekretaris, berjalan dengan penuh tensi intelektual. Garda terdepan penguji terdiri dari empat nama besar yang sangat kritis: 1. Dr. Ahmad Deski, MA; 2. Daniel Alfaruqi, MH; 3. Febri Wardani, M.Ag; dan 4. Muhammad Ikhwan, M.Sy.
Keempat penguji secara komprehensif membedah skripsi Syamsul. Mulai dari ketepatan pemilihan lafaz dalam ayat zakat, metodologi penarikan kesimpulan tafsir, hingga aspek teknis perhitungan hasil panen padi yang kerap menjadi perdebatan di kalangan petani. Kehadiran Daniel Alfaruqi, MH (seorang ahli bidang syariah) bersama para dosen tafsir menciptakan diskursus interdisipliner yang sangat kaya, memadukan teks Al-Qur'an dengan realitas ekonomi pertanian.
Dr. Ahmad Deski, MA, memberikan apresiasi tinggi terhadap pemilihan topik oleh Syamsul. "Ini adalah contoh nyata bahwa kajian Ilmu al-Qur'an dan Tafsir tidak harus selalu mengawang-awang. Kajian tafsir hari ini turun ke sawah, turun ke lumbung padi masyarakat, untuk memastikan syariat Allah berjalan dengan adil dan tepat sasaran," tuturnya.
Keberhasilan Syamsul Hanafi dalam melewati sidang ini membuktikan bahwa investasi yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota sangat tepat sasaran. Sebagai mahasiswa binaan, ia telah membuktikan bahwa dana zakat yang diterimanya tidak hanya mengubah nasibnya secara personal, tetapi melahirkan seorang kader intelektual Muslim yang siap memberikan solusi atas persoalan zakat di daerahnya sendiri.
Skripsi Hanafi dibawah bimbingan Febri Wardani, M.Ag dan Muhammad Ikhwan, M.Sy ini diharapkan, kelak tidak hanya berhenti di perpustakaan kampus, tetapi dapat dijadikan rujukan oleh lembaga amil zakat setempat maupun Ninik Mamak di Nagari Sitanang dalam menertibkan pengelolaan zakat pertanian.