Logo Sekolah

Institut Darul Qur'an Payakumbuh

Memuat Website . . .
Pattern
Berita

Mengurai Lafaz Fa'izhunna: Analisis Tafsir Tahlili Penyelesaian Nusuz Karya Ibnu Al- Arabi di Sidang Munaqasyah IAT IDAQU

30 Jul 2026 Ardhonil Arbi. M.Pd. 5 Views
Beranda / Berita / Mengurai Lafaz Fa'izhunna: Analisis Tafs...
Mengurai Lafaz Fa'izhunna: Analisis Tafsir Tahlili Penyelesaian Nusuz Karya Ibnu Al- Arabi di Sidang Munaqasyah IAT IDAQU
PAYAKUMBUH — Menggali kearifan hukum Islam dalam menangani permasalahan sosial, Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam Institut Darul Qur'an (IDAQU) Payakumbuh kembali menggelar Sidang Munaqasyah Skripsi. Kali ini, mahasiswa Prodi Ilmu al-Qur'an dan Tafsir, Pauji Hidayat Tanjung (NIM 2219041), sukses mempertahankan penelitiannya yang mengangkat tema sensitif namun penuk hikmah, yakni seputar penyelesaian kasus nusuz (zina).
Sidang yang berlangsung khidmat dan penuh dinamika akademis ini dilaksanakan pada hari ini, pukul 08.00 hingga 09.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam IDAQU Payakumbuh.
Pauji memaparkan skripsinya yang berjudul: "Nasehat Sebagai Tahap Penyelesaian Nusuz (Analisis Lafaz Fa’izhunna Dalam Kitab Ahkam al Qur’an Karya Ibnu Arabi)."

Dalam penelitiannya, Pauji menggunakan pendekatan Tafsir Tahlili (analitis) untuk mengurai secara mendalam pemikiran Imam Ibnu Arabi. Ia menyoroti lafaz Fa'izhunna yang menjadi perintah untuk "menasehati" perempuan pezina (musyhafah) sebelum tahap hukuman fisik dijatuhkan. Skripsi ini mencoba membangun argumen bahwa dalam perspektif fikih klasik, khususnya pandangan Ibnu Arabi, pendekatan kejiwaan melalui nasehat bukanlah sekadar prosedur administratif, melainkan tahap krusial dan humanis untuk menyadarkan pelaku dan memutus rantai perbuatan nusuz.

Digelar oleh tim penguji yang solid dan berkompeten di bidangnya, sidang ini dipimpin langsung oleh Muhammad Rizqi, S.Th.I., MA selaku Ketua Sidang, didampingi oleh Zulnita, S.Pd yang menduduki posisi Sekretaris.
Sementara itu, garda terdepan dalam menguji kedalaman argumentasi mahasiswa terdiri dari empat dosen penguji bertakwa, yakni: 1. Yenni Rahman, MA; 2. Fitri Muliani, MA; 3. Dr. Ahmad Deski, MA; dan 4. Febri Wardani, M.Ag.
Selama satu setengah jam, Ruang Sidang diwarnai dengan dialog intelektual yang alot namun santun. Tim penguji secara bergantian memberikan pertanyaan kritis terkait metodologi tahlili yang digunakan, konteks turunnya ayat (asbab al-nuzul), hingga bagaimana memosisikan pemikiran Ibnu Arabi dalam diskursus hukum pidana Islam kontemporer. Pauji tampak tenang dan sigap dalam merespons setiap gempuran pertanyaan, berhasil mempertahankan landasan argumensinya dengan merujuk pada teks asli kitab Ahkam al-Qur'an dan dukungan literatur tafsir lainnya.

Dr. Ahmad Deski, MA, selaku salah satu penguji, menekankan pentingnya kajian semacam ini. "Penelitian ini mengingatkan kita kembali bahwa hukum Islam tidak selalu identik dengan kekerasan. Tahapan fa'izhunna (menasehati) menunjukkan dimensi edukatif dan penyembuhan (tasamuh wa ta'dzib) dalam penegakan syariat," ucapnya memberikan komentar akhir.

Tuntasnya sidang munaqasyah ini menambah deretan civitas akademika Prodi Ilmu al-Qur'an dan Tafsir IDAQU yang siap berkontribusi. Karya Pauji Hidayat Tanjung diharapkan tidak hanya menjadi syarat kelulusan akademik, tetapi juga menjadi bacaan referensial yang mampu memberikan perspektif baru tentang pendekatan humanis dalam penyelesaian kasus moral di tengah masyarakat.

Bagikan:

Hubungi Kami